WebSep 12, 2024 · Tarif Pajak PPh Pasal 21. Penghasilan kena pajak Rp0 s.d Rp 50 juta juga sebesar 5%. Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50 juta s.d Rp250 juta sebesar 15%. Dan penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta s.d Rp 500 juta sebesar 25%. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sebesar 30%. WebAug 16, 2024 · PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipungut atas jasa atau dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Ada beberapa macam tarif PPh Pasal 23 yang dikenal, mulai dari 2 persen hingga puluhan persen.
PPh 22, 23, dan 4 Ayat 2 - rev PDF
Websewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari … WebSaat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Tempat Pemotongan brantford security companies
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan …
WebJan 1, 2024 · Berikut ini kebijakan PPh berdasarkan UU HPP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 7 Oktober 2024. Dengan bergantinya tahun, sebagian aturan dalam UU Nomor 7 Tahun … WebApr 21, 2024 · Komisi Broker (Broker Fee)Komisi broker (broker fee) merupakan biaya yang dibebankan pihak sekuritas kepada investor dalam rangka proses transaksi jual beli saham.Jumlah fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 – 0,25% hingga 0,25% – 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk PPN), dan ditambah … WebDikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 adalah: WP OP Luar Negeri yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 10Juta untuk setiap jenis transaksi. (Pasal 3 ayat (2) PMK 82/PMK.03/2009) 20% x Perkiraan Neto. Perkiraan neto=25% x harga jual. Sehingga tarif efektif: 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual. FINAL. brantford rubber factory fire